Berdasarkan data dari BPS Kecamatan Rawajitu Utara memiliki luas wilayah 203,8 km2 yang terdiri dari lahan basah, lahan kering dan pemukiman dengan jumlah penduduk 27.507 jiwa terdiri dari 14.206 jiwa laki-laki dan 13.301 jiwa perempuan yang tersebar di 13 desa. Kecamatan Rawajitu Utara memiliki potensi sumber daya manusia yang cukup potensial di samping potensi sumber daya alam yang beraneka ragam, melimpah, dan prospektif terutama dalam bidang Perkebunan, Pertambangan, Pertanian dan Agrobisnis lainnya.
Kecamatan Rawajitu Utara merupakan salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung, Indonesia yang merupakan pecahan dari Kabupaten Tulang Bawang. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, pada tanggal 29 Oktober 2008. Dasar pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang nomor 49 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung. Berikut ini adalah batas-batas Kecamatan Rawajitu Utara:
a.
Sebelah Utara
berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan
b.
Sebelah Selatan
berbatasan dengan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang
c.
Sebelah Barat
berbatasan dengan Gedung Aji Baru
d.
Sebelah Timur
berbatasan dengan Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang
Kecamatan Rawajitu Utara terdiri dari 13 desa dengan
masing-masing luas desa dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 2. Luas Wilayah Kecamatan Rawajitu Utara Tahun 2021
|
No |
Nama Desa |
Luas Wilayah (Km2) |
|
1. |
Sidang Gunung Tiga |
49.00 |
|
2. |
Sidang Bandar Anom |
10.50 |
|
3. |
Sidang Kurnia Jaya |
9.17 |
|
4. |
Sidang Iso Mukti |
12.32 |
|
5. |
Sidang Sido Rahayu |
9.16 |
|
6. |
Sidang Way Puji |
12.64 |
|
7. |
Panggung Jaya |
10.14 |
|
8. |
Telogo Rejo |
10.54 |
|
9. |
Panggung Rejo |
6.92 |
|
10. |
Sungai Buaya |
14,62 |
|
11. |
Sungai Sidang |
33.08 |
|
12. |
Sidang Muara Jaya |
11.94 |
|
13. |
Sidang Makmur |
13.82 |
|
|
Jumlah |
203,85 |
Sumber: Kecamatan Rawajitu Utara Dalam Angka 2022
Komentar
Posting Komentar